Ruko-ruko di Pluit yang Kebal Hukum: Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, tapi Belum Pernah Ditindak
Warga RT 011 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih memperjuangkan haknya karena deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) ini.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, mengatakan, para pemilik ruko sengaja memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.
Di atas lahan yang seharusnya merupakan prasarana umum itu, kini berdiri deretan tempat usaha seperti restoran dan kafe.
Kepada Kompas .com, Riang mengatakan, para pemilik ruko diduga meraup keuntungan dari lahan ilegal dengan menyewakan lahan ilegal tersebut kepada para pedagang.
Berdasarkan surat pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) para pemilik ruko yang diperlihatkan Riang, ruko tersebut hanya memiliki luas bumi atau tanah 121 meter persegi, sedangkan luas bangunan adalah 200 meter persegi untuk dua lantai.
Merasa kebal hukum
Beberapa hari yang lalu, ruko di Blok Z4 Utara nomor 13-14 tengah melangsungkan renovasi untuk menjadikan bangunan dua lantai.
Riang mengaku sudah mempertanyakan kepada pemilik ruko, Bambang Hartono. untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan merenovasi bangunan menjadi dua lantai.
Namun, Riang mendapatkan jawaban yang tidak mengenakkan dari Bambang. Menurut Riang, Bambang terkesan menganggap ini merupakan persoalan enteng.
"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang.
"Maka asumsi saya, para pelanggar bangunan di Ruko Blok Z4 Utara ini sudah merasa kebal hukum," sambung Riang.
Komentar