Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab
Ferdy Sambo kembali meminta maaf kepada orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku salah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pernyataan ini Sambo sampaikan dalam sidang yang menghadirkan keluarga Brigadir Yosua sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
"Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan bertanggung jawab secara hukum," kata Sambo.
Sambo mengaku sangat menyesal saat itu dirinya tak mampu mengontrol emosi dan tidak berpikir jernih.
Namun demikian, Sambo bersikukuh bahwa penembakan terhadap Yosua tak lepas dari perbuatan ajudannya itu terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Itu yang harus saya sampaikan dan akan dibuktikan di persidangan," ucap Sambo.
Meski begitu, Sambo mengaku sangat memahami perasaan keluarga Yosua, terutama ayah dan ibunya. Oleh karenanya, dia kembali menyampaikan permohonan maaf.
"Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan," kata mantan jenderal bintang dua Polri itu.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di tahap peradilan di meja hijau.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Komentar