Kapolri: Tak Ada Penilangan Manual dari Kepolisian, Semua Beralih ke ETLE
Langkah besar dilakukan petugas kepolisian dalam melakukan penindakan pelanggaran berlalu lintas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.
KEY TAKEAWAYS
Penindakan tilang
Tilang manual ditiadakan, berganti dengan ETLE sepenuhnyaInstruksi larangan menggelar tilang secara manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5?2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat tersebut mengarahkan petugas Korlantas untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," ucap salah satu poin dalam telegram tersebut.
Beberapa sorotan dari arahan Kapolri terkait pelayanan. Salah satunya meminta jajaran Korlantas untuk mengedepankan 3S, Senyum, Sapa dan Salam, ketika memberikan pelayanan. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
Jajaran Korlantas juga diminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli. Ini dilakukan di lokasi blackspot dan troublespot.
Kapolri juga meminta jajaran Korlantas melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dimas Lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Arahan lainnya, petugas Korlantas diminta bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Petugas diharapkan transparan, dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Beberapa catatan lain, Kapolri berharap jajaran Korlantas melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Selain itu, anggota melaksanakan pembinaan rohani setiap minggu untuk meningkatkan iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan meningkatkan kerja Polantas.
Terpenting, sesuai arahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, jajaran Korlantas harus menampilkan sikap anggota kepolisian yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan hedonisme. Personel wajib mendekatkan diri dengan masyarakat lewat bakti sosial atau bersedekah.
Langkah Korlantas
Arahan Kapolri terhadap tugas Korlantas akan segera ditindak lanjuti. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan instruksi terkait larangan tilang manual harus dilihat dari dua prinsip penegakan hukum. Pertama projustitia dan non yustisial.
"Projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai bayar denda. Cara non yustisia artinya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi dan teguran diharapkan memberikan efek jera kepada pengemudi atau pelanggar," ucap Aan dalam pengarahan di gedung NTMC Polri, Sabtu (22/10/2022).
Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah masyarakat, tetap melaksanakan patroli memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendara lalu lintas di jalan," tutup Aan. (STA/TOM)
Sumber: Kapolri
Komentar